Rabu, 27 April 2016

Materi Ekonomi Kelas XI (Ketenagakerjaan, Kebijakan Fiskal dan Pasar Modal



KETENAGAKERJAAN
A. Ketenagakerjaan
1. Kesempatan Kerja
Diartikan sebagai peluang atau keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang yang bersedia dan sanggup bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja adalah :
  • Pendidikan, pengetahuan, keterampilan dan keakhlian
  • Usia tenaga kerja
  • Perimintaan tenaga kerja (lapangan kerja yang tersedia)
Pengelompokkan kesempatan kerja didasarkan pada :
a. Menurut sektor lapangan usaha dibagi menjadi :
1)      Sektor A ( pertanian, perburuhan, kehutanan dan perikanan)
2)      Sektor M (pertambangan, manufaktur, pembangunan listrik dan air, pengangkutan, perhubungan dan gas)
3)      Sektor S (perdagangan, rumah makan, hotel, keuangan, asuransi, jasa-jasa kemasyarakatan, sosial dan pribadi)
b. Menurut jenis atau jabatan pekerjaan dibagi menjadi :
1)          Pemimpin dan manajer senior
2)          Tenaga ahli
3)          Teknisi
4)          Tenaga produksi dan tenaga terkait
c. Menurut status pekerjaan dibagi menjadi :
1)          Berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain
2)          Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga atau buruh tidak tetap
3)          Berusaha dengan buruh tetap
4)          Buruh karyawan
5)          Pekerja tanpa menerima upah


2.     Tenaga Kerja
Adalah seluruh penduduk yang dapat bekerja jika ada permintaan kerja. Menurut Undang Undang dibatasi antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun. Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan :
“Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal bagi bergeraknya perekonomian Negara”
3.     Pekerja
Adalah setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang memiliki nilai ekonomis, baik yang menerima gaji ataupun bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual atau tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
4.     Penduduk Bukan Usia Kerja
Adalah mereka yang tidak mampu dan tidak mau bekerja meskipun ada permintaan kerja. Menurut Undang Undang dibatasi yaitu di bawah usia 15 tahun seperti anak-anak atau usia wajib belajar, dan di atas usia 65 tahun seperti pensiunan, usia lanjut
5.     Angkatan Kerja (Labour Force)
Adalah bagian dari jumlah penduduk yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan pekerjaan yang produktif. Angkatan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1.      Golongan Bekerja (employment)
adalah angkatan kerja yang benar-benar mempunyai pekerjaan atau sudah diserap oleh permintaan  kerja. Golongan ini dibagi lagi menjadi 2 golongan, yaitu :
·         Yang bekerja penuh (full employment)
·         Yang bekerja tidak penuh/setengah menganggur

2.      Golongan Pengangguran (unemployment)
adalah angkatan kerja yang ingin bekerja, tetapi belum mendapat pekerjaan.
Menurut UU No. 20 tahun 199 pasal 2 ayat 2, yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas). Sementara menurut Bank Dunia, yaitu penduduk dalam usia 15 – 64 tahun.

6.     Bukan Angkatan Kerja
Adalah mereka yang termasuk tenaga kerja tetapi tidak bersedia untuk bekerja meskipun ada permintaan kerja. Misalnya anak sekolah atau mahasiswa, ibu rumah tangga dan pengangguran sukarela.
B. Pengangguran (Unemployment)
1. Pengertian Pengangguran
Pengangguran adalah masalah sosial yang dihadapi semua negara di dunia. Pengangguran merupakan istilah utuk orang yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan, bekerja kurang dari dua hari dalam seminggu atau seseorang yang sedang berusaha memperoleh pekerjaan yang layak.
Pengangguran dapat dikelompokan ke dalam beberapa kelompok berdasarkan penyebabnya:
  1. Pengangguran siklis adalah pengangguran yang terjadi akibat gelombang konjungktur atau fluktuasi ekonomi yang melanda kehidupan ekonomi dunia , misalnya resesi ekonomi atau depresi.
  2. Pengangguran friksional  atau pengangguran sementara adalah pengangguran yang terjadi hanya untuk sementara waktu, misalnya pengangguran karena sedang menunggu panggilan kerja, atau karena mogok kerja menuntuk kenaikan upah.
  3. Pengangguran teknologi adalah pengangguran sebagai akibat perubahan teknologi, misalnya penggantian tenaga kerja oleh mesin, komputer atau tenaga robot.
  4. Pengangguran musiman adalah pengangguran sebagai akibat perubahan musim atau kegagalan musim, misalnya pada musim paceklik banyak petani yang tidak berhasil panen dan tidak bisa mengolah tanahnya.
  5. Pengangguran struktural adalah pengangguran akibat perubahan struktur ekonomi dan corak perekonomian dalam jangka panjang, misalnya perubahan dari struktur pertanian menjadi struktur industri.
  6. Pengangguran sukarela adalah pengangguran yang terjadi karena adanya orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia tidak mau bekerja.
  7. Pengangguran deflasioner adalah pengangangguran yang disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup untuk menampung pencari kerja.
2. Penyebab Terjadinya Pengangguran
Secara umum terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya pengangguran, diantaranya:
  1. Kesempatan pekerjaan yang tersedia lebih sedikit dibandingkan penawaran pekerjaan (pencari kerja)
  2. Tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diminta dengan keterampilan tenaga kerja
  3. Rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja (pencari kerja)
  4. Pengusaha yang mementingkan laba dibandingkan kesempatan kerja yang diberikan kepada pencari kerja atau perusahaan yang padat modal.
  5. Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan.
3. Dampak Pengangguran Terhadap Perekonomian
  1. Menurunkan tingkat kemakmuran masyarakat
  2. Pendapatan pajak pemerintah rendah
  3. Melemahnya pertumbuhan ekonomi
  4. Menurunya tingkat produksi barang dan jasa
  5. Menurunnya atau hilangnya keterampilan, karena ketemapilan hanya dapat dipertahankan dengan praktek. Menganggur terlalu lama mengakibat menurunnya keterampilan
  6. Menimbulan ketidakstabilan keamanan dan sosial politik.
4. Cara Mengatasi Pengangguran
1.      Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Ø  Meningkatkan mobilitas tenaga kerja dan moda
Ø  Mengadakan pelatihan untuk mengisi lowongan pekerjaan yang kosong
Ø  Memindahkan tenaga kerja dari sektor ekonomi yang kelebihan ke sektor ekonomi  yang kurang
Ø  Melakukan investasi padat karya di tempat pengangguran
2.      Cara mengatasi pengangguran siklus
Ø  Meningkatkan daya beli
Ø  Melakukan investasi padat karya
Ø  Mengarahkan permintaan agregat masyarakat terhadap barang dan jasa
3.      Cara mengatasi pengangguran musiman
Ø  Mengarahkan dan memberi informasi kesempatan kerja di sektor lain
Ø  Melakukan pelatihan keterampilan yang berguna untuk mengisi waktu luang menunggu musim.
4.      Cara Mengatasi pengangguran teknologi
Ø  Selektif terhadap pemilihan teknologi
Ø  Mempersiapkan industri padat karya


5.      Cara Mengatasi Pengangguran Sukarela (Siklis)
Ø  Mendirikan industri baru
Ø  Deregulasi dan debirokratisasi  penanaman modal baru
Ø  Mengadakan proyek umum pemerintah dan swasta
Ø  Pengembangan sektor informal
Ø  Pengembangan program
5. Usaha-usaha peningkatan kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara:
  1. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui wajib belajar
  2. Meningkatkan kemauan dan kesadaran untuk belajar dan bekerja
  3. Memperbanyak balai-balai latihan kerja dan industri
  4. Meningkatkan mutu pendidikan  melalui perbaikan kurikulum dengan melengkapi fasilitasnya
  5. Mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam rangka pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
  6. Memberikan subsidi maupun beasiswa untuk sekolah di luar negeri.
  7. Pemerataan pelaksanaan pembangunan
C. Sistem Pengupahan
Sistem upah merupakan suatu kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja, sedangkan kompensasi adalah bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil kerja mereka.
Tujuan pemberian upah :
o   Menarik pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
o   Mempertahankan karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
o   Memotivasi karyawan dalam bekerja
Indikator sistem pengupahan yang baik
v  Mampu memuaskan kebutuhan dasar pekerja
v  Sebanding dengan perusahaan lain di bidang yang sama
v  Memiliki sifat adil dalam perusahaan
v  Menyadari fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda
Faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian upah :
o   Tingkat kebersaingan
o   Struktur upah
o   Performa karyawaan
Perbedaan gaji dan upah :
Gaji adalah kompensasi  yang diterima pekerja yang dihitung berdasarkan basis tahunan, bulanan atau bahkan mingguan.
Upah  adalah biaya yang diberikan kepada buruh produksi atau pekerja tidak tetap.
Macam-macam bentuk upah :
  1. Upah berdasarkan waktu, yaitu upah yang dihitung berdasarkan banyaknya jam kerja, terdiri atas upah perjam, minggu, atau perbulan.
  2. Upah berdasarkan hasil, yaitu upah yang dihitung berdasarkan berapa banyaknya produk yang dihasilkan oleh individu atau kelompok
  3. Komisi, yaitu bayaran yang diterima berdasarkan presentase hasil penjualan
  4. Bonus, adalah upah tambahan yang diberikan sebagai penghargaan kepada karyawan disamping gaji tetap yang sudah diterima
  5. Pembagian keuntungan, adalah upah yang digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja para pekerja


















KEBIJAKAN FISKAL
A.    Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yang pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek kualitatif.
1)      Aspek kuantitatif artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan dibelanjakan.
2)      Aspek kualitatif artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran-pembayaran, dan subsidi-subsidi. Penyusunan APBN digunakan sebagai penentu kebijakan fiskal suatu negara, sebagai alat untuk memengaruhi peningkatan pendapatan nasional.

B.     Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
Pokok-pokok kebijakan fiskal dalam APBN dapat diperinci berdasarkan arah kebijakan dan strategi kebijakan.
a. Arah Kebijakan Fiskal dalam APBN
1.      Kebijakan fiskal dalam APBN diarahkan untuk dapat membiayai pengeluaran dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif namun tetap efisien dan bebas dari pemborosan maupun korupsi.
2.      Kebijakan fiskal diarahkan untuk dapat turut serta dalam memelihara dan memantapkan stabilitas perekonomian, dan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
3.      Kebijakan fiskal diarahkan untuk dapat mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu:
a.       penanggulangan kemiskinan;
b.      peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor;
c.       revitalisasi pertanian dan pembangunan perdesaan;
d.      peningkatan kualitas dan aksesibilitas terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan;.
4.      Kebijakan fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi desentralisasi fiskal dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta antardaerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah. Kemiskinan diharapkan dapat  diselesaikan melalui kebijakan fiskal.



b. Strategi Kebijakan Fiskal dalam APBN
1.    Meningkatkan konsolidasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability).
2.    Mengupayakan penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga kredibilitas pasar modal.
3.    Menurunkan defisit anggaran terhadap PDB.
4.    Meningkatkan penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
5.    Mengendalikan dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
6.    Memberikan stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
7.    Melanjutkan reformasi administrasi perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
8.    Mempertajam prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat.
9.    Mengalokasikan alokasi anggaran belanja ke daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
10.  Mengoptimalkan kebijakan pembiayaan defisit anggaran dengan biaya dan tingkat risiko yang rendah.

C.     Macam-Macam Kebijakan Anggaran
APBN yang disusun pemerintah setiap tahun dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan anggaran (fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu negara. Kebijakan anggaran meliputi hal-hal berikut.
a. Anggaran Seimbang
Anggaran seimbang adalah anggaran yang disusun dengan pendapatan totalnya sama/seimbang dengan pengeluaran totalnya. Tujuannya untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya defisit.
b. Anggaran Dinamis
Anggaran dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan anggaran tahun sebelumnya. Selain itu diusahakan meningkatkan pendapatan dan penghematan dalam pengeluarannya, sehingga dapat meningkatkan tabungan pemerintah/negara untuk kemakmuran masyarakat.
c. Anggaran Defisit
Anggaran defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara. Intinya,penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain, defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.
d. Anggaran Surplus
Anggaran surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), sehingga anggaran harus menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa.
Untuk mengatasi defisit anggaran antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut.
a. Kemungkinan Penciptaan Uang Baru
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral berupa kredit kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
b. Kemungkinan untuk Pinjaman
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat memperoleh dana melalui pinjaman dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga. Mulai tahun 2000, format dan struktur dalam APBN menggunakan anggaran defisit, artinya jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan dibiayai dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dan diusahakan untuk menghemat pengeluaran rutin, serta pengeluarannya ditujukan untuk pembangunan di bidang kegiatan yang produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan nasional.
Untuk mencapai kebijakan tersebut, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Anggaran berimbang yang dinamis, maksudnya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
b.Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingannya.
c. Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) selalu diperkecil.
d.              Bekerja atas dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan  ekonomi  yang  mampu  mendorong pembangunan secara mantap.







PASAR MODAL

A.    Produk dalam Bursa Efek
1.      Pengertian Pasar Modal, Bursa Efek, dan Efek
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana. Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten. Pasar modal menawarkan instrumen yang berupa surat-surat berharga (securities) atau efek, yang terbagi menjadi instrument kepemilikan (equity), seperti saham (stock) dan instrumen utang seperti obligasi perusahaan, obligasi anggaran dan lain-lain. Bursa efek dalam pengertian sehari-hari adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga. Berikut pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
a.       Pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
b.      Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
c.       Efek
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2.      Karakterlstik Pasar Uang
Pasar uang seringkali disamakan dengan pasar modal, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah pasar uang menyediakan sarana pemenuhan jangka pendek, sedangkan pasar modal menyediakan sarana pemenuhan jangka panjang. Kelebihan pasar uang adalah bisa secara cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah likuiditas.
a.      Produk pasar uang
1)      Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang jangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Suku bunga SBI ditentukan berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.
2)      Surat Berharga Pasar Utang (SBPU) adalah surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia.
3)      Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang dikeluarkan oleh bank umum. Setifikat deposito dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
4)      Commercial paper adalah janji di mana pihak yang menerbitkannya berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada saat jatuh tempo.
5)      Call money adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lain untuk jangka waktu pendek.
6)      Repurchase Agreement adalah transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
7)      Banker acceptance adalah wesel berjangka yang ditarik seorang ekportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
b.      Pelaku Pasar Uang
Pasar uang membutuhkan banyak pihak untuk menggerakkan pasar uang. Para pelaku pasar uang yang melakukan pembelian adalah pihak yang kelebihan dana. Adapun penjual adalah pihak yang kekurangan dana. Para pelaku uang adalah perseroan terbatas, bank-bank, lembaga pemerintah, yayasan, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lain, bahkan individu pun dapat memanfaatkan pasar uang untuk memperolah dana maupun untuk investasi jangka pendek. Sumber dana pasar uang juga berasal dari kelebihan dana para pelaku tersebut sehingga pasar uang bisa berjalan untuk mengakomodasi antara pihak yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana.
3.      Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar untuk memtesilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Kelebihan pasar modal adalah dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan ekonomi sebuah negara serta sarana penyaluran kepemilikan perusahaan pada masyarakat menengah untuk mendorong iklim usaha yang sehat. Kelemahan pasar modal adalah pengaruh ketidakstabilan kurs padafluktuasi harga saham, serta senng terjadi spekulasi oleh investor yang terkadang sangat merugikan.
Produk yang diperjualbelikan di pasar modal adalah:
a.       Saham adalah surat bukti pemilikan modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen. Kalau kita membeli saham berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut. Investor yang memiliki saham suatu perusahaan berarti memiliki hak-hak atas perusahaan tersebut. Hak-hak tersebut adalah dividen, hak atas harta perusahaan karena pada dasarnya investor adalah pemilik perusahaan dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
b.      Obligasi adalah surat utang jangka panjang atau menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan membayar sejumlah bunga selama periode waktu tertentu dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi ini memiliki masa jatuh tempo sebagaimana telah ditentukan pada saat diterbitkan. Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang satu tahun disebut obligasi jangka pendek. Obligasi jangka menengah memiliki masa jatuh tempo satu sampai lima tahun. Obligasi jangka panjang memiliki jatuh tempo lebih dari lima tahun.
c.       Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat ivestor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Keuntungan reksa dana adalah adanya diversifikasi efek karena investasi dilakukan pada berbagai jenis surat berharga. Investasi di reksa dana memudahkan investasi di pasar modal karena tidak butuh pengetahuan yang cukup detail. Apalagi dengan pemantauan diserahkan pada manajer investasi, maka waktu yang dimiliki investor lebih efisien.
d.      Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
e.       Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
4.      Tujuan Perusahaan menjual saham
a.       Untuk menghimpun dana yang dikeluarkan untuk pembelanjaan perusahaan
b.      Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam pengelolaan dan perkembangan perusahaan
c.       Untuk lebih memberikan peluang dalam partisipasi saham
5.      Keuntungan Memiliki Saham Perusahaan
a.       Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut dividen.
b.      Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
c.       Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham dengan hak suara.
6.      Fungsi Pasar Modal/Bursa Efek
a.       Memperluas sumber dana jangka panjang untuk pembiayaan perusahaan.
b.      Melengkapi sistem keuangan yang telah dilakukan perbankan.
c.       Mempermudah bagi perusahaan dalam mengumpulkan modal dengan menerbitkan saham.
d.      Mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman modal jangka panjang dengan menerbitkan surat utang obligasi.
e.       Mempermudah penguangan surat-surat berharga/efek.
f.       Mempermudah dalam menghimpun dana untuk pembangunan nasional.
g.      Meningkatkan peredaran surat-surat berharga.
7.      Manfaat Pasar Modal
a.       Terpenuhinya kebutuhan dana jangka panjang bagi badan usaha yang memerlukan untuk membiayai aktiva tetap.
b.      Tersalurnya dana dari badan usaha yang akan memanfaatkan cadangan uang masyarakat dan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan menginvestasikan kembali.
c.       Pemerataan pendapatan dan rneningkatkan pendapatan masyarakat.
d.      Perluasan perusahaan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
e.       Lewat bursa efek dapat diketahui perubahan nilai kurs efek setiap saat, sehingga para penaman modal di bidang surat-surat berharga ini dapat segera mengambil keputusan.
B.  Badan Pembina dan Pelaksana Pasar Modal
Badan pembina pasar modal mempunyai tugas sebagai berikut:
1.        Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksana wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 Tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
2.        Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (persero), dana reksa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepres No. 60 Tahun 1988.



Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) merupakan badan pemerintah setingkat Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas-tugas Bapepam sebagai berikut:
1.      Mengadakan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar efek, apakah telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
2.      Terus menerus mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
3.      Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.

C.  Pelaku di Pasar Modal
Pelaku utama dalam pasar modal yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh pihak emiten. Kemudian didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung kelancaran operasi pasar modal. Pelaku utama dalam pasar modal diuraikan sebagai berikut.
1.   Instansi Pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
a.       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal, dan komppsisi pemegang saham.
b.      Departemen Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia, dan dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut.
·         Kelompok PMA.
·         Kelompok PMDN.
·         Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie).
c.       Departemen Kehakiman
2.      Emiten
Emiten merupakan suatu perusahaan yang melakuan emisi atau penerbitan saham atau efek, dengan kata lain menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan (perusahaan yang akan go public).
3.      Investor
Investor yaitu pihak yang memberikan modal dan membeli saham yang akan dijual oleh perusahaan yang sudah go public. Berdasarkan asalnya, investor dibedakan menjadi dua, yaitu investor dalam negeri dan investor luar negeri atau investor asing.
4.      Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal
a.       Akuntan Publik
Peran akuntan publik adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan tersebut.


b.      Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai berikut.
1)            Membuat berita acara RUPS dan menyusun keputusan RUPS.
2)            Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS.
3)            Keabsahan dari para pemegang saham atau kuasanya dalam menghadiri RUPS.
4)            Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang dipersyaratkan dalam anggaran dasar.
5)            Meneliti perubahan anggaran dasar.

c.       Konsultasi Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang jasanya diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
d.      Penilai (Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar aktiva perusahaan.
e.       Lembaga clearing
Lembaga clearing merupakan lembaga yang bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, serla mengatur arus jalannya sekuritas tersebut.
f.       Penanggung
Penanggung merupakan pihak yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
g.      Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga atau securities company merupakan perusahaan yang dibentuk dengan indikator melakukan bisnis dalam perdagangan sekuritas.
h.      Wali amanat
Wali amanat atau trustee merupakan perusahaan yang berkewajiban melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh para pemodal.
i.        Pedagang efek
Pedagang efek disebut juga dealer effect yatu perusahaan pialang yang bertindak sebagai pedagang .perantara efek atau agen baik untuk pemodal dan juga untuk kepentingan pribadi.
j.        Pialang
Pialang atau broker disebut juga perantara dalam perdagangan efek. Broker merupakan perantara atau agen untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi (fee). Perlu Anda ketahui bahwa perdagangan efek di Indonesia tidak dapat dilakukan secara pribadi, akan tetapi harus menggunakan jasa pialang.
k.      Penjamin emisi
Penjamin emisi atau underwriter merupakan perusahaan yang mempunyai peranan perusahaan sebagai penjamin agar sekuritas atau saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
l.        Bursa efek
Bursa efek merupakan perusahaan atau lembaga yang meenyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia dikenal ada dua bursa efek yaitu Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ), akan tetapi mulai tahun 2007. Bursa Efek Surabaya disebut dengan Bursa Efek Jakarta, menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
m.    Bapepam
Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pasar modal Indonesia. Awalnya, Bapepam didirikan dengan tujuan sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal di Indonesia, akan tetapi sejak tahun 1992, karena adanya swastanisasi bursa maka Bapepam beralih fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

SIMPULAN
Pada dasarnya setiap manusia hidup harus bekerja dan mempunyai pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri maupun untuk diri orang lain, dan atau kedua-duanya. Masalah pekerjaan ini merupakan masalah yang kompleks dan serius. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Bagaimana dengan penduduk yang berumur kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun? Tentu saja mereka tidak termasuk kelompok tenaga kerja.Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang penting bagi setiap negara. Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Tenaga kerja dibagi atas kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
  • Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
  • Pola persebaran sumber daya
  • Distribusi pendapatan
Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain, dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana. Pasar modal adalah tempat diperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang.
         Instrumen-instrumen yang diperjualbelikan pada pasar modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk turunannya.
         Pasar modal memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer).
         Pasar modal memiliki fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana dan bagi perusahaan (issuer). Pasar modal merupakan alternatif sumber pendanaan untuk meningkatkan produktivitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

proposal usaha makanan singkong mledak

KATA PENGANTAR Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan limpahan rahmat dan kasih sayangNya, sehingga kita dap...