KETENAGAKERJAAN
A. Ketenagakerjaan
1. Kesempatan Kerja
Diartikan sebagai peluang atau
keadaan yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan sehingga semua orang
yang bersedia dan sanggup bekerja dapat memperoleh pekerjaan sesuai dengan
keahlian, keterampilan dan bakatnya masing-masing.
Beberapa faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja
adalah :
- Pendidikan, pengetahuan, keterampilan dan keakhlian
- Usia tenaga kerja
- Perimintaan tenaga kerja (lapangan kerja yang tersedia)
Pengelompokkan kesempatan kerja didasarkan pada :
a. Menurut sektor lapangan usaha dibagi menjadi :
1) Sektor A (
pertanian, perburuhan, kehutanan dan perikanan)
2) Sektor M
(pertambangan, manufaktur, pembangunan listrik dan air, pengangkutan,
perhubungan dan gas)
3) Sektor S
(perdagangan, rumah makan, hotel, keuangan, asuransi, jasa-jasa kemasyarakatan,
sosial dan pribadi)
b. Menurut jenis atau jabatan pekerjaan dibagi menjadi
:
1)
Pemimpin dan manajer senior
2)
Tenaga ahli
3)
Teknisi
4)
Tenaga produksi dan tenaga terkait
c. Menurut status pekerjaan dibagi menjadi :
1)
Berusaha sendiri tanpa bantuan orang lain
2)
Berusaha dengan dibantu anggota rumah tangga atau
buruh tidak tetap
3)
Berusaha dengan buruh tetap
4)
Buruh karyawan
5)
Pekerja tanpa menerima upah
2.
Tenaga Kerja
Adalah seluruh penduduk yang dapat
bekerja jika ada permintaan kerja. Menurut Undang Undang dibatasi antara 15
tahun sampai dengan 64 tahun. Menurut UU No. 13 tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan :
“Tenaga kerja adalah setiap
orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa, baik
untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat dan merupakan modal
bagi bergeraknya perekonomian Negara”
3.
Pekerja
Adalah setiap orang yang
menghasilkan barang atau jasa yang memiliki nilai ekonomis, baik yang menerima
gaji ataupun bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual atau tenaga
kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah
atau imbalan dalam bentuk lain.
4.
Penduduk Bukan Usia Kerja
Adalah mereka yang tidak mampu dan
tidak mau bekerja meskipun ada permintaan kerja. Menurut Undang Undang dibatasi
yaitu di bawah usia 15 tahun seperti anak-anak atau usia wajib belajar, dan di
atas usia 65 tahun seperti pensiunan, usia lanjut
5.
Angkatan Kerja (Labour Force)
Adalah bagian dari jumlah penduduk
yang mempunyai pekerjaan atau yang sedang mencari kesempatan untuk melakukan
pekerjaan yang produktif. Angkatan kerja dibagi menjadi dua golongan, yaitu :
1. Golongan
Bekerja (employment)
adalah angkatan kerja yang
benar-benar mempunyai pekerjaan atau sudah diserap oleh permintaan kerja.
Golongan ini dibagi lagi menjadi 2 golongan, yaitu :
·
Yang bekerja penuh (full employment)
·
Yang bekerja tidak penuh/setengah menganggur
2. Golongan Pengangguran
(unemployment)
adalah
angkatan kerja yang ingin bekerja, tetapi belum mendapat pekerjaan.
Menurut UU No. 20 tahun 199 pasal 2
ayat 2, yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun
ke atas). Sementara menurut Bank Dunia, yaitu penduduk dalam usia 15 – 64
tahun.
6.
Bukan Angkatan Kerja
Adalah mereka yang termasuk tenaga
kerja tetapi tidak bersedia untuk bekerja meskipun ada permintaan kerja.
Misalnya anak sekolah atau mahasiswa, ibu rumah tangga dan pengangguran sukarela.
B. Pengangguran
(Unemployment)
1. Pengertian Pengangguran
Pengangguran
adalah masalah sosial yang dihadapi semua negara di dunia. Pengangguran
merupakan istilah utuk orang yang tidak bekerja, sedang mencari pekerjaan,
bekerja kurang dari dua hari dalam seminggu atau seseorang yang sedang berusaha
memperoleh pekerjaan yang layak.
Pengangguran dapat dikelompokan ke
dalam beberapa kelompok berdasarkan penyebabnya:
- Pengangguran siklis adalah pengangguran yang terjadi akibat gelombang konjungktur atau fluktuasi ekonomi yang melanda kehidupan ekonomi dunia , misalnya resesi ekonomi atau depresi.
- Pengangguran friksional atau pengangguran sementara adalah pengangguran yang terjadi hanya untuk sementara waktu, misalnya pengangguran karena sedang menunggu panggilan kerja, atau karena mogok kerja menuntuk kenaikan upah.
- Pengangguran teknologi adalah pengangguran sebagai akibat perubahan teknologi, misalnya penggantian tenaga kerja oleh mesin, komputer atau tenaga robot.
- Pengangguran musiman adalah pengangguran sebagai akibat perubahan musim atau kegagalan musim, misalnya pada musim paceklik banyak petani yang tidak berhasil panen dan tidak bisa mengolah tanahnya.
- Pengangguran struktural adalah pengangguran akibat perubahan struktur ekonomi dan corak perekonomian dalam jangka panjang, misalnya perubahan dari struktur pertanian menjadi struktur industri.
- Pengangguran sukarela adalah pengangguran yang terjadi karena adanya orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja, tetapi dengan sukarela dia tidak mau bekerja.
- Pengangguran deflasioner adalah pengangangguran yang disebabkan lowongan pekerjaan tidak cukup untuk menampung pencari kerja.
2. Penyebab Terjadinya
Pengangguran
Secara umum terdapat beberapa faktor penyebab
terjadinya pengangguran, diantaranya:
- Kesempatan pekerjaan yang tersedia lebih sedikit dibandingkan penawaran pekerjaan (pencari kerja)
- Tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diminta dengan keterampilan tenaga kerja
- Rendahnya tingkat pendidikan tenaga kerja (pencari kerja)
- Pengusaha yang mementingkan laba dibandingkan kesempatan kerja yang diberikan kepada pencari kerja atau perusahaan yang padat modal.
- Ketidakstabilan perekonomian, politik dan keamanan.
3. Dampak Pengangguran
Terhadap Perekonomian
- Menurunkan tingkat kemakmuran masyarakat
- Pendapatan pajak pemerintah rendah
- Melemahnya pertumbuhan ekonomi
- Menurunya tingkat produksi barang dan jasa
- Menurunnya atau hilangnya keterampilan, karena ketemapilan hanya dapat dipertahankan dengan praktek. Menganggur terlalu lama mengakibat menurunnya keterampilan
- Menimbulan ketidakstabilan keamanan dan sosial politik.
4. Cara Mengatasi
Pengangguran
1.
Cara Mengatasi Pengangguran Struktural
Ø Meningkatkan
mobilitas tenaga kerja dan moda
Ø Mengadakan
pelatihan untuk mengisi lowongan pekerjaan yang kosong
Ø Memindahkan
tenaga kerja dari sektor ekonomi yang kelebihan ke sektor ekonomi yang
kurang
Ø Melakukan
investasi padat karya di tempat pengangguran
2.
Cara mengatasi pengangguran siklus
Ø Meningkatkan
daya beli
Ø Melakukan
investasi padat karya
Ø Mengarahkan permintaan
agregat masyarakat terhadap barang dan jasa
3.
Cara mengatasi pengangguran musiman
Ø Mengarahkan
dan memberi informasi kesempatan kerja di sektor lain
Ø Melakukan
pelatihan keterampilan yang berguna untuk mengisi waktu luang menunggu musim.
4.
Cara Mengatasi pengangguran teknologi
Ø Selektif
terhadap pemilihan teknologi
Ø Mempersiapkan
industri padat karya
5.
Cara Mengatasi Pengangguran Sukarela (Siklis)
Ø Mendirikan
industri baru
Ø Deregulasi
dan debirokratisasi penanaman modal baru
Ø Mengadakan
proyek umum pemerintah dan swasta
Ø Pengembangan
sektor informal
Ø Pengembangan
program
5. Usaha-usaha peningkatan
kualitas tenaga kerja dapat dilakukan dengan cara:
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui wajib belajar
- Meningkatkan kemauan dan kesadaran untuk belajar dan bekerja
- Memperbanyak balai-balai latihan kerja dan industri
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui perbaikan kurikulum dengan melengkapi fasilitasnya
- Mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam rangka pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
- Memberikan subsidi maupun beasiswa untuk sekolah di luar negeri.
- Pemerataan pelaksanaan pembangunan
C. Sistem Pengupahan
Sistem upah merupakan suatu
kebijakan dan strategi yang menentukan kompensasi yang diterima pekerja,
sedangkan kompensasi adalah
bayaran atau upah yang diterima oleh pekerja sebagai balas jasa atas hasil
kerja mereka.
Tujuan pemberian upah :
o Menarik
pekerja-pekerja berbakat agar masuk ke dalam perusahaan tersebut
o Mempertahankan
karyawan terbaik agar tidak pindah ke perusahaan lain
o Memotivasi
karyawan dalam bekerja
Indikator sistem pengupahan yang baik
v Mampu
memuaskan kebutuhan dasar pekerja
v Sebanding
dengan perusahaan lain di bidang yang sama
v Memiliki
sifat adil dalam perusahaan
v Menyadari
fakta bahwa kebutuhan setiap orang adalah berbeda
Faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian upah
:
o Tingkat
kebersaingan
o Struktur
upah
o Performa
karyawaan
Perbedaan gaji dan upah :
Gaji adalah
kompensasi yang diterima pekerja yang dihitung berdasarkan basis tahunan,
bulanan atau bahkan mingguan.
Upah adalah
biaya yang diberikan kepada buruh produksi atau pekerja tidak tetap.
Macam-macam bentuk upah :
- Upah berdasarkan waktu, yaitu upah yang dihitung berdasarkan banyaknya jam kerja, terdiri atas upah perjam, minggu, atau perbulan.
- Upah berdasarkan hasil, yaitu upah yang dihitung berdasarkan berapa banyaknya produk yang dihasilkan oleh individu atau kelompok
- Komisi, yaitu bayaran yang diterima berdasarkan presentase hasil penjualan
- Bonus, adalah upah tambahan yang diberikan sebagai penghargaan kepada karyawan disamping gaji tetap yang sudah diterima
- Pembagian keuntungan, adalah upah yang digunakan untuk meningkatkan motivasi kerja para pekerja
KEBIJAKAN FISKAL
A. Pengertian
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal atau kebijakan anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan
dengan pendapatan dan pengeluaran negara atau APBN, agar sesuai dengan
pertumbuhan ekonomi yang diharapkan yang pada gilirannya akan meningkatkan
penciptaan lapangan kerja. Pada dasarnya, kebijakan fiskal atau kebijakan
anggaran dapat dinilai dari dua aspek, yaitu aspek kuantitatif dan aspek
kualitatif.
1) Aspek
kuantitatif artinya berhubungan dengan jumlah uang yang harus ditarik dan
dibelanjakan.
2) Aspek
kualitatif artinya berhubungan dengan peningkatan jenis-jenis pajak, pembayaran-pembayaran,
dan subsidi-subsidi. Penyusunan APBN digunakan sebagai penentu kebijakan fiskal
suatu negara, sebagai alat untuk memengaruhi peningkatan pendapatan nasional.
B. Pokok-Pokok
Kebijakan Fiskal
Pokok-pokok
kebijakan fiskal dalam APBN dapat diperinci berdasarkan arah kebijakan dan
strategi kebijakan.
a.
Arah Kebijakan Fiskal dalam APBN
1. Kebijakan
fiskal dalam APBN diarahkan untuk dapat membiayai pengeluaran dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif namun tetap efisien dan bebas
dari pemborosan maupun korupsi.
2. Kebijakan
fiskal diarahkan untuk dapat turut serta dalam memelihara dan memantapkan
stabilitas perekonomian, dan berperan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
3. Kebijakan
fiskal diarahkan untuk dapat mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi
prioritas pembangunan, yaitu:
a. penanggulangan
kemiskinan;
b. peningkatan
kesempatan kerja, investasi, dan ekspor;
c. revitalisasi
pertanian dan pembangunan perdesaan;
d. peningkatan
kualitas dan aksesibilitas terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan;.
4. Kebijakan
fiskal diarahkan untuk mendukung keberlanjutan proses konsolidasi
desentralisasi fiskal dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dengan tujuan
antara lain untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta
antardaerah, dan mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah.
Kemiskinan diharapkan dapat diselesaikan
melalui kebijakan fiskal.
b.
Strategi Kebijakan Fiskal dalam APBN
1. Meningkatkan
konsolidasi fiskal untuk mempertahankan kesinambungan fiskal (fiscal
sustainability).
2. Mengupayakan
penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga kredibilitas pasar
modal.
3. Menurunkan
defisit anggaran terhadap PDB.
4. Meningkatkan
penerimaan negara yang bersumber dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak
(PNBP).
5. Mengendalikan
dan meningkatkan efisiensi belanja negara.
6. Memberikan
stimulus guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
7. Melanjutkan
reformasi administrasi perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
8. Mempertajam
prioritas alokasi anggaran belanja pemerintah pusat.
9. Mengalokasikan
alokasi anggaran belanja ke daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku.
10. Mengoptimalkan
kebijakan pembiayaan defisit anggaran dengan biaya dan tingkat risiko yang
rendah.
C. Macam-Macam
Kebijakan Anggaran
APBN
yang disusun pemerintah setiap tahun dapat dimanfaatkan untuk menentukan
kebijakan anggaran (fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu
negara. Kebijakan anggaran meliputi hal-hal berikut.
a.
Anggaran Seimbang
Anggaran
seimbang adalah anggaran yang disusun dengan pendapatan totalnya sama/seimbang
dengan pengeluaran totalnya. Tujuannya untuk memelihara stabilitas ekonomi dan
mencegah terjadinya defisit.
b.
Anggaran Dinamis
Anggaran
dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan anggaran tahun
sebelumnya. Selain itu diusahakan meningkatkan pendapatan dan penghematan dalam
pengeluarannya, sehingga dapat meningkatkan tabungan pemerintah/negara untuk
kemakmuran masyarakat.
c.
Anggaran Defisit
Anggaran
defisit adalah anggaran dengan pengeluaran negara lebih besar daripada
penerimaan negara. Intinya,penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak
mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain,
defisit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau
harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya.
d.
Anggaran Surplus
Anggaran
surplus adalah anggaran dengan penerimaan negara lebih besar daripada
pengeluaran. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomi sedang dilanda
inflasi (kenaikan harga secara terus-menerus), sehingga anggaran harus
menyesuaikan kenaikan harga barang atau jasa.
Untuk
mengatasi defisit anggaran antara lain dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut.
a.
Kemungkinan Penciptaan Uang Baru
Untuk
membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara
mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral berupa kredit
kepada pemerintah, atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending. Risiko yang
timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum,
karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
b.
Kemungkinan untuk Pinjaman
Untuk
membiayai pengeluaran, pemerintah dapat memperoleh dana melalui pinjaman dengan
cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga. Mulai tahun 2000, format
dan struktur dalam APBN menggunakan anggaran defisit, artinya jumlah
pengeluaran lebih besar daripada penerimaannya dan dibiayai dengan
sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dan diusahakan untuk
menghemat pengeluaran rutin, serta pengeluarannya ditujukan untuk pembangunan
di bidang kegiatan yang produktif sehingga dapat meningkatkan pendapatan
nasional.
Untuk
mencapai kebijakan tersebut, maka penyusunan APBN harus berdasarkan
prinsip-prinsip sebagai berikut.
a. Anggaran
berimbang yang dinamis, maksudnya penerimaan diusahakan meningkat melalui
tabungan pemerintah.
b.Penentuan
skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan
kepentingannya.
c. Dana-dana
pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri
selalu ditingkatkan, sedangkan penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang
luar negeri) selalu diperkecil.
d.
Bekerja atas dasar program terpadu,
artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi
yang mampu mendorong pembangunan secara mantap.
PASAR MODAL
A. Produk dalam Bursa Efek
1. Pengertian Pasar
Modal, Bursa Efek, dan Efek
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang
mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana.
Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten.
Pasar modal menawarkan instrumen yang
berupa surat-surat berharga (securities) atau efek, yang terbagi menjadi instrument kepemilikan (equity), seperti saham (stock) dan instrumen utang seperti obligasi
perusahaan, obligasi anggaran dan lain-lain. Bursa efek dalam pengertian
sehari-hari adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga.
Berikut pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1995.
a.
Pasar modal
Pasar modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek.
b.
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan
dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
c.
Efek
Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2. Karakterlstik Pasar Uang
Pasar uang seringkali
disamakan dengan pasar modal, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah
pasar uang menyediakan sarana pemenuhan jangka pendek, sedangkan pasar modal
menyediakan sarana pemenuhan jangka panjang. Kelebihan pasar uang adalah bisa
secara cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami
masalah likuiditas.
a.
Produk pasar uang
1)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat
berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang jangka pendek
dan diperjualbelikan dengan diskonto. Suku bunga SBI ditentukan berdasarkan
lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.
2)
Surat Berharga Pasar Utang (SBPU)
adalah surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto
dengan Bank Indonesia.
3)
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka
yang dikeluarkan oleh bank umum. Setifikat deposito dapat diperdagangkan
sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
4)
Commercial paper adalah janji di
mana pihak yang menerbitkannya berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada
saat jatuh tempo.
5)
Call money adalah kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lain untuk jangka waktu
pendek.
6)
Repurchase Agreement adalah
transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual
akan kembali membeli surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga
yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
7)
Banker acceptance adalah wesel
berjangka yang ditarik seorang ekportir atau importir atas suatu bank untuk
membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.
b.
Pelaku Pasar Uang
Pasar uang membutuhkan
banyak pihak untuk menggerakkan pasar uang. Para pelaku pasar uang yang
melakukan pembelian adalah pihak yang kelebihan dana. Adapun penjual adalah
pihak yang kekurangan dana. Para pelaku uang adalah perseroan terbatas,
bank-bank, lembaga pemerintah, yayasan, asuransi, dana pensiun, lembaga
keuangan lain, bahkan individu pun dapat memanfaatkan pasar uang untuk
memperolah dana maupun untuk investasi jangka pendek. Sumber dana pasar uang
juga berasal dari kelebihan dana para pelaku tersebut sehingga pasar uang bisa
berjalan untuk mengakomodasi antara pihak yang kelebihan dana dan yang
kekurangan dana.
3. Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal adalah
pasar untuk memtesilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang
seperti saham, obligasi, atau surat berharga lainnya. Kelebihan pasar modal
adalah dapat dijadikan sebagai indikator perkembangan ekonomi sebuah negara
serta sarana penyaluran kepemilikan perusahaan pada masyarakat menengah untuk
mendorong iklim usaha yang sehat. Kelemahan pasar modal adalah pengaruh
ketidakstabilan kurs padafluktuasi harga saham, serta senng terjadi spekulasi
oleh investor yang terkadang sangat merugikan.
Produk yang diperjualbelikan di pasar modal
adalah:
a.
Saham adalah surat bukti pemilikan modal pada suatu perseroan terbatas.
Pemegang saham akan mendapatkan bagian keuntungan yang disebut dividen. Kalau
kita membeli saham berarti kita ikut memiliki perusahaan tersebut. Investor
yang memiliki saham suatu perusahaan berarti memiliki hak-hak atas perusahaan
tersebut. Hak-hak tersebut adalah dividen, hak atas harta perusahaan karena
pada dasarnya investor adalah pemilik perusahaan dan hak suara dalam rapat umum
pemegang saham.
b.
Obligasi adalah surat utang jangka panjang atau menengah yang dapat
dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak penerbit obligasi akan
membayar sejumlah bunga selama periode waktu tertentu dan melunasi pokok
utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi ini memiliki masa jatuh
tempo sebagaimana telah ditentukan pada saat diterbitkan. Obligasi dengan masa
jatuh tempo kurang satu tahun disebut obligasi jangka pendek. Obligasi jangka
menengah memiliki masa jatuh tempo satu sampai lima tahun. Obligasi jangka
panjang memiliki jatuh tempo lebih dari lima tahun.
c.
Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat ivestor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Keuntungan reksa dana adalah adanya diversifikasi efek
karena investasi dilakukan pada berbagai jenis surat berharga. Investasi di
reksa dana memudahkan investasi di pasar modal karena tidak butuh pengetahuan
yang cukup detail. Apalagi dengan pemantauan diserahkan pada manajer investasi,
maka waktu yang dimiliki investor lebih efisien.
d.
Right adalah surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk
membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
e.
Warrant
adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan.
4.
Tujuan Perusahaan menjual saham
a.
Untuk menghimpun dana yang dikeluarkan untuk pembelanjaan perusahaan
b.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam
pengelolaan dan perkembangan perusahaan
c.
Untuk lebih memberikan peluang dalam partisipasi saham
5. Keuntungan
Memiliki Saham Perusahaan
a.
Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut
dividen.
b.
Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
c.
Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham dengan hak suara.
6. Fungsi Pasar
Modal/Bursa Efek
a.
Memperluas sumber dana jangka panjang untuk pembiayaan perusahaan.
b.
Melengkapi sistem keuangan yang telah dilakukan perbankan.
c.
Mempermudah bagi perusahaan dalam mengumpulkan modal dengan menerbitkan
saham.
d.
Mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman modal jangka panjang
dengan menerbitkan surat utang obligasi.
e.
Mempermudah penguangan surat-surat berharga/efek.
f.
Mempermudah dalam menghimpun dana untuk pembangunan nasional.
g.
Meningkatkan peredaran surat-surat berharga.
7. Manfaat Pasar Modal
a.
Terpenuhinya kebutuhan dana jangka panjang bagi badan usaha yang
memerlukan untuk membiayai aktiva tetap.
b.
Tersalurnya dana dari badan usaha yang akan memanfaatkan cadangan uang
masyarakat dan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan
menginvestasikan kembali.
c.
Pemerataan pendapatan dan rneningkatkan pendapatan masyarakat.
d.
Perluasan perusahaan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi
pengangguran.
e.
Lewat bursa efek dapat diketahui perubahan nilai kurs efek setiap saat,
sehingga para penaman modal di bidang surat-surat berharga ini dapat segera
mengambil keputusan.
B. Badan Pembina dan Pelaksana Pasar Modal
Badan pembina pasar modal mempunyai tugas
sebagai berikut:
1.
Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri
keuangan dalam melaksana wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No.
15 Tahun 1952 tentang Bursa dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
2.
Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri
keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (persero), dana reksa,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepres No. 60 Tahun 1988.
Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam) merupakan badan pemerintah setingkat Direktorat Jenderal yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas-tugas Bapepam sebagai berikut:
1.
Mengadakan penilaian terhadap
perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar efek, apakah
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
2.
Terus menerus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
3.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
C. Pelaku di Pasar Modal
Pelaku utama dalam pasar modal yaitu
perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau pemodal yang
akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh pihak emiten. Kemudian didukung
oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang mendukung
kelancaran operasi pasar modal. Pelaku utama dalam pasar modal diuraikan
sebagai berikut.
1. Instansi Pemerintah yang terkait dengan
Bursa Efek
a.
Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin
Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini
akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar,
batas waktu penyetoran modal, dan komppsisi pemegang saham.
b.
Departemen
Teknis
Menangani
perubahan-perubahan yang beroperasi di Indonesia, dan dapat dikelompokkan
menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut.
·
Kelompok PMA.
·
Kelompok PMDN.
·
Kelompok BRO (Bedriifs
Reglementering Ordonatie).
c.
Departemen
Kehakiman
2.
Emiten
Emiten merupakan suatu perusahaan yang melakuan
emisi atau penerbitan saham atau efek, dengan kata lain menawarkan efek untuk
dijual atau diperdagangkan (perusahaan yang akan go public).
3.
Investor
Investor yaitu pihak
yang memberikan modal dan membeli saham yang akan dijual oleh perusahaan yang
sudah go public. Berdasarkan
asalnya, investor dibedakan menjadi dua, yaitu investor dalam negeri dan
investor luar negeri atau investor asing.
4.
Lembaga-lembaga penunjang dan profesi penunjang pasar modal
a.
Akuntan Publik
Peran akuntan publik
adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan
tersebut.
b.
Notaris
Jasa notaris
diperlukan dalam hal sebagai berikut.
1)
Membuat berita acara RUPS dan menyusun
keputusan RUPS.
2)
Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS.
3)
Keabsahan dari para pemegang saham atau
kuasanya dalam menghadiri RUPS.
4)
Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang
dipersyaratkan dalam anggaran dasar.
5)
Meneliti perubahan anggaran dasar.
c.
Konsultasi
Hukum
Konsutan hukum merupakan konsultan yang jasanya
diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas di pasar modal tidak
terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
d.
Penilai
(Appraisal)
Memberikan jasa dalam
menentukan nilai wajar aktiva perusahaan.
e.
Lembaga clearing
Lembaga clearing merupakan lembaga yang
bertugas menyimpan sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, serla mengatur arus
jalannya sekuritas tersebut.
f.
Penanggung
Penanggung merupakan pihak
yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau
sekuritas kredit dalam hal emiten cidera janji.
g.
Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat berharga atau
securities company merupakan
perusahaan yang dibentuk dengan indikator melakukan bisnis dalam perdagangan
sekuritas.
h.
Wali amanat
Wali amanat atau trustee merupakan perusahaan yang
berkewajiban melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi yang dibeli oleh
para pemodal.
i.
Pedagang efek
Pedagang efek disebut juga dealer effect yatu perusahaan pialang
yang bertindak sebagai pedagang .perantara efek atau agen baik untuk pemodal
dan juga untuk kepentingan pribadi.
j.
Pialang
Pialang atau broker disebut juga perantara dalam
perdagangan efek. Broker merupakan perantara atau agen untuk pemodal dan
memperoleh imbalan dalam bentuk komisi (fee).
Perlu Anda ketahui bahwa perdagangan efek di Indonesia tidak dapat dilakukan
secara pribadi, akan tetapi harus menggunakan jasa pialang.
k.
Penjamin emisi
Penjamin emisi atau underwriter merupakan perusahaan yang mempunyai
peranan perusahaan sebagai penjamin agar sekuritas atau saham yang diterbitkan
oleh emiten laku terjual.
l.
Bursa efek
Bursa efek merupakan
perusahaan atau lembaga yang meenyelenggarakan kegiatan perdagangan sekuritas.
Di Indonesia dikenal ada dua bursa efek yaitu Bursa Efek Surabaya (BES) dan
Bursa Efek Jakarta (BEJ), akan tetapi mulai tahun 2007. Bursa Efek Surabaya
disebut dengan Bursa Efek Jakarta, menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
m.
Bapepam
Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk
mengawasi pasar modal Indonesia. Awalnya, Bapepam didirikan dengan tujuan
sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal di Indonesia, akan tetapi sejak tahun 1992,
karena adanya swastanisasi bursa maka Bapepam beralih fungsi menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal.
SIMPULAN
Pada dasarnya setiap manusia hidup
harus bekerja dan mempunyai pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar dapat memenuhi
kebutuhan hidup baik untuk dirinya sendiri maupun untuk diri orang lain, dan
atau kedua-duanya. Masalah pekerjaan ini merupakan masalah yang kompleks dan
serius. Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Secara
garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga
kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk
tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia
adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Bagaimana dengan penduduk yang berumur
kurang dari 15 tahun dan lebih dari 64 tahun? Tentu saja mereka tidak termasuk
kelompok tenaga kerja.Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi yang
penting bagi setiap negara. Tanpa adanya tenaga kerja, faktor produksi alam dan
faktor produksi modal tidak dapat digunakan secara optimal. Tenaga kerja dibagi
atas kelompok angkatan kerja dan bukan angkatan kerja.
Kebijakan
fiskal merujuk
pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara
melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah. Kebijakan fiskal
berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan men-stabilkan perekonomian dengan
cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang beredar. Instrumen utama
kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Perubahan tingkat dan komposisi
pajak dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
- Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
- Pola persebaran sumber daya
- Distribusi pendapatan
Pemerintah menjalankan kebijakan fiskal adalah dengan
maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian atau dengan perkataan lain,
dengan kebijakan fiskal pemerintah berusaha mengarahkan jalannya perekonomian
menuju keadaan yang diinginkannya. Dengan melalui kebijakan fiskal, antara lain
pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, dapat mempengaruhi
kesempatan kerja, dapat mempengaruhi tinggi rendahnya investasi nasional, dan
dapat mempengaruhi distribusi penghasilan nasional.
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang mempertemukan pihak yang
memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau pihak yang kelebihan dana. Pasar modal
adalah tempat diperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang.
•
Instrumen-instrumen yang diperjualbelikan pada pasar
modal adalah saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai
produk turunannya.
•
Pasar modal memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal
menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu
pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana
(issuer).
•
Pasar modal memiliki fungsi keuangan karena memberikan
kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana dan
bagi perusahaan (issuer). Pasar modal merupakan alternatif sumber pendanaan
untuk meningkatkan produktivitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar